KEBEBASAN BERAGAMA DAN NORMA-NORMANYA
DOI:
https://doi.org/10.56997/almabsut.v6i1.60Keywords:
Kata-kata Kunci, Kebebasan beragama, Hak Azasi Manusia, Norma-normaAbstract
KEBEBASAN BERAGAMA DAN NORMA-NORMANYA
Abdillah Halim
Jurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ngawi
Â
Abstrak
Perdebatan tidak berkesudahan terus mewarnai perbincangan dan praktek kebebasan beragama, terutama mengenai kata “kebebasan†yang dilekatkan pada agama dan kepercayaan. Jika “kebebasan†dimaknai sebagai kemerdekaan, apa lantas berarti tidak adanya batasan terhadap kemerdekaan tersebut, dalam arti bahwa kebebasan tersebut bersifat mutlak. Atau barangkali “kebebasan†di sini dimaknai sebagai kebebasan relatif yang membuka kemungkinan perumusan definisi dan ruang lingkup yang jelas. Penulis berpandangan bahwa kebebasan beragama bukan kebebasan mutlak yang tidak menuntut pendefinisian, perumusan ruang-lingkup serta norma norma, dan pengaturan. Kebebasan mutlak pada taraf yang demikian bukan kebebasan yang bermakna sebenarnya, namun dapat berarti sebuah keadaan anarki dan anomi. Kebebasan beragama adalah kebebasan relatif yang menuntut adanya penjelasan tentang definisi, ruang lingkup, norma-norma, dan batasan-batasannya.
Â
Downloads
References
Bagda>di>, Abd al-Qa>hir bin T{a>hir al->, al-Farqu bayna al-Firaq. Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
Baidhawi, Zakiyudin. Kredo Kebebasan Agama. Jakarta: PSAP, 2005.
Cholil, Suhadi, ed. Resonansi (Dialog Agama dan Budaya): Dari Kebebasan Beragama, Pendidikan Multikultural, sampai RUU Anti Pornografi. Yogyakarta: CRCS Sekolah Pascasarjana UGM, 2008.
Hamidi, Jazim, dan M. Husnu Abadi. Intervensi Negara Terhadap Agama: Studi Konvergensi atas Politik Aliran Keagamaan dan Reposisi Peradilan Agama di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Karni, Asrori S. “Pertautan Wacana “Civil Society†dengan Konsep “Ummahâ€.†Tashwirul Afkar, Vol. 7, Tahun 2000: 39.
Majid, Nurcholish. Pintu-pintu Menuju Tuhan. Jakarta: Paramadina, 1994.
Ocktoberrinsyah, “Riddah dan HAM (Menelusuri Jejak Historis Masa Awal Islam).†Asy-Syir’ah, Vol. 36, No. I, Tahun 2002: 36.
Sjadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Jakarta: UI Press, 1990.
Tim Penulis Paramadina. Fiqh Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis. Jakarta: Paramadina, 2004.
Wahid, Abdurrahman. “Hukum Pidana Islam dan Hak-hak Asasi Manusia†dalam Agus Maftuh Abegebriel dan Ahmad Suaedy, ed. Islam Kosmopolitan: Nilai-nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan. Jakarta: The Wahid Institute, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Based on a work at http://iaingawi.ac.id/ejournal/index.php/AlMabsut/.Â












