POTRET SISTEM PERWAKAFAN KOMUNITAS DRUZE DI LEBANON DAN ISRAEL

Authors

  • Mahsun Mahsun STAI NGAWI

DOI:

https://doi.org/10.56997/almabsut.v9i2.71

Keywords:

Sistem wakaf, Druze, dan Lebanon-Israel

Abstract

Wakaf komunitas Druze merupakan institusi yang unik dilihat dari kelahiran, sifat dan pelaksanaannya. Wakaf pada awalnyya berfungsi dalam lingkup kesejahteraan sosial dan kontek peribadatan. Fungsi ini, pada perkembangannya, ditempatkan dalam institusi negara dan konsekuensinya kepentingan wakaf Druze menjadi berkurang.

Harta wakaf Druze sangat sederhana. Wakaf Druze tidak memberikan basis ekonomi yang signifikan terhadap sistem yang bercabang-cabang dari institusi komunal seperti pendidikan, kesejahteraan, dan kesehatan. Wakaf Druze juga tidak dikelola oleh agen sentral yang dapat mengarahkan pendapatan dan hasil penjualan harta wakaf ke dalam saluran-saluran yang diinginkan.

Wakaf Druze dalam beberapa hal eksis karena inklud dalam undang-undang dan dalam sistem jurisdiksi keagamaan dan undang-undang yang didukung oleh sanksi yang dijatuhkan oleh agama ataupun negara. Artinya putusan yang dibuat oleh para Qadi Druze maupun peraturan- peraturan wakaf Druze berkembang dan terumuskan. Untuk melaksanakan semua itu, referensi hukum agama, adat lokal, Syari’at Muslim, dan undang-undang sekuler dijadikan norma. Jurisdiksi religius memberikan sumbangan yang meyakinkan untuk pelestarian status quo dalam administrasi wakaf.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Mahsun Mahsun, STAI NGAWI

STAI NGAWI

References

Aharon Layish, Women and Islamic Law in A Non-Muslim State : A Study Based on Decisions of The Shari’a Courts in Israel, (Jerussalem : Israel Universities Press, 1975)

-------------------, “The Druze Testamentary Waqfâ€, dalam Studia Islamica, (Paris : Maisonneuve-Larose, ed Juni 1990)

-------------------, Marriage, Divorce and Succession In The Druze Family : A Study Based On Decision of Druze Arbitrators and Religious Courts in Israel and The Golan Heights, (Leiden : E. J. Brill, 1982)

B. Lewis, CH. Pellat, J. Schacht (ed), The Encyclopedia of Islam, Vol. II

Don Peretz, The Middle East Today, (New York : Praeger, 1986)

John L. Esposito (ed), The Oxford Encyclopedia, Vol. I,

---------------------------, The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, Vol. IV, (New York : Oxford University Press, 1995)

J. Schact, An Introduction to Islamic Law, (Oxford : Clarendon Press, 1996)

Lewis, CH. Pellat, J. Schacht (ed), The Encyclopedia of Islam, vol. V, (Leiden: E.J. Brill, 1986)

Michael Dumper, Islam and Israel : Religious Endownment and The Jewish State, (Washington, D.C : Institute for Palestine Studies, tt)

Norman Anderson, Law Reform in The Muslim World, (London : The Athlone Press, 1976)

Riza Sihbudi, “Konflik Lebanon, pertalian antara berbagai kepentinganâ€, dalam Jurnal Ilmu Politik, Vol 3, (Jakarta : Gramedia, 1988)

Tahir Mahmood, Family Law Reform in The Muslim World, (Bombay : N.M. Tripathi PVT, 1972)

Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries: History, Text and Comparative Analysis, (New Delhi : Academy of Law and Religion, 1987)

Zafarul-Islam Khan, “Lebanon : The Land of Three Way Intrigueâ€, dalam Kalim Siddiqui (ed), Issues in The Islamic Movement 1980-81 (1400-1401), (ttp : The Open Press, tt)

Abstract View: 579,

Published

2015-09-01

Issue

Section

Articles